Karimun – Sebanyak 3 orang calo penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia berhasil diamankan Satpolairud Polres Karimun
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial G, R dan E.
Mereka berencana untuk menyelundupkan sebanyak 8 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia secara ilegal dan tanpa dokumen lengkap.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, tersangka pertama yang diringkus pihaknya adalah tersangka E pada Minggu (23/1/2022) kemarin.
Tersangka E diamankan karena berperan sebagai penjemput 8 calon PMI tersebut setibanya di Pelabuhan Domestik Karimun.
“Kita mendapat informasi 8 orang calon PMI ilegal tiba dari Batam, dari informasi tersebut kita menangkap tersangka E yang saat itu menjemput mereka untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing,” kata Binsar, Rabu (26/1/2022).
Usai menangkap tersangka E, Binsar mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka R.
Pelaku R diketahui sebagai tekong kapal yang akan membawa para calon PMI tersebut ke Malaysia.
“Tersangka R berhasil kita tangkap, meski sempat kabur selama dua hari,” katanya.
Kemudian, Binsar menyebut pihaknya mengetahui satu orang tersangka yakni pria berinisial G yang memerintahkan tersangka R.
Dimana, tersangka G itu berperan sebagai perekrut dan yang menjemput langsung 8 calon PMI asal NTB itu setibanya di Batam.
“Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam, mereka diinapkan dirumahnya dan esoknya langsung diantar ke Pelabuhan Harbour Batam untuk diberangkatkan ke Karimun,” jelas Binsar.
Binsar menjelaskan, bahwa delapan orang PMI tersebut dimintai uang sebesar Rp. 5 juta per orang sebagai syarat keberangkatan ke Malaysia oleh tersangka G.
“Tersangka G baru menerima uang sebesar Rp. 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp. 20 juta dengan tiga kali transfer,” jelasnya.
Mengenai nasib 8 orang calon PMI, kata Binsar, pihaknya menyerahkan hak tersebut ke BP2MI Provinsi Kepulauan Riau.
“8 orang calon PMI ilegal ini akan diproses dan dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal,” ucap Binsar.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 81 Jo 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tiga Calo PMI Ilegal Tujuan Malaysia Diringkus Satpolairud Polres Karimun
Karimun – Sebanyak 3 orang calo penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia berhasil diamankan Satpolairud Polres Karimun
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial G, R dan E.
Mereka berencana untuk menyelundupkan sebanyak 8 orang calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia secara ilegal dan tanpa dokumen lengkap.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, tersangka pertama yang diringkus pihaknya adalah tersangka E pada Minggu (23/1/2022) kemarin.
Tersangka E diamankan karena berperan sebagai penjemput 8 calon PMI tersebut setibanya di Pelabuhan Domestik Karimun.
“Kita mendapat informasi 8 orang calon PMI ilegal tiba dari Batam, dari informasi tersebut kita menangkap tersangka E yang saat itu menjemput mereka untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing,” kata Binsar, Rabu (26/1/2022).
Usai menangkap tersangka E, Binsar mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka R.
Pelaku R diketahui sebagai tekong kapal yang akan membawa para calon PMI tersebut ke Malaysia.
“Tersangka R berhasil kita tangkap, meski sempat kabur selama dua hari,” katanya.
Kemudian, Binsar menyebut pihaknya mengetahui satu orang tersangka yakni pria berinisial G yang memerintahkan tersangka R.
Dimana, tersangka G itu berperan sebagai perekrut dan yang menjemput langsung 8 calon PMI asal NTB itu setibanya di Batam.
“Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam, mereka diinapkan dirumahnya dan esoknya langsung diantar ke Pelabuhan Harbour Batam untuk diberangkatkan ke Karimun,” jelas Binsar.
Binsar menjelaskan, bahwa delapan orang PMI tersebut dimintai uang sebesar Rp. 5 juta per orang sebagai syarat keberangkatan ke Malaysia oleh tersangka G.
“Tersangka G baru menerima uang sebesar Rp. 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp. 20 juta dengan tiga kali transfer,” jelasnya.
Mengenai nasib 8 orang calon PMI, kata Binsar, pihaknya menyerahkan hak tersebut ke BP2MI Provinsi Kepulauan Riau.
“8 orang calon PMI ilegal ini akan diproses dan dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal,” ucap Binsar.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 81 Jo 86 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.