Karimun, Beritakita.info – Puluhan mantan karyawan PT. Artha Teknik Abadi menggeruduk Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kabupaten Karimun pada, Rabu (11/1/2023).
Kedatangan sekitar 50 mantan karyawan Subkontraktor PT. Saipem Indonesia Karimun Yard ini untuk meminta kejelasan terkait pembayaran gaji yang nunggak sejak bulan 11 tahun 2022 lalu.
Salah seorang mantan karyawan PT. Artha Teknik Abadi, Mahlil Harahap mengatakan, hingga saat ini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar gaji mereka.
“Ini masalah gaji, yang jelas gaji kami sudah 2 bulan tidak dibayar. Sebelumnya di bulan 12, PT. Artha Teknik Abadi janji akan bayar di tanggal 7, lalu janji lagi ke tanggal 9, terus meleset lagi ke tanggal 12, hingga saat ini tidak juga ada kepastian kapan gaji kami akan dibayar,” ujar Mahlil Harahap.
Mahlil mengungkapkan bahwa gaji yang belum dibayar yakni sebanyak 125 karyawan.
“Alasan mereka kemarin, karena invoice belum dibayar oleh PT. Saipem. Intinya Kami tidak mau tau masalah invoice atau apalah itu, yang pasti kami minta gaji kami 2 bulan itu dibayar,” tegas Mahlil.
Selain gaji, kata Mahlil, PT. Artha Teknik Abadi juga tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sejak bulan 3 tahun 2022 lalu.
“Sekarang kami sudah tidak bergabung di PT. Artha Teknik Abadi lagi, kami sudah pindah ke subkon lain. Jadi pihak PT tempat kami bekerja sekarang minta BPJS yang nunggak dilunasin dulu, karena tidak mungkin mereka yang bayar tunggakan itu,” kata Mahlil.
“Selain gaji, kami juga minta PT. Artha Teknik Abadi membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan kami, karena kalau tak dibayar, kedepannya kami susah mau klaim,” tambahnya.
Mahlil dan seluruh mantan karyawan PT tersebut berharap pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang ada di Karimun dapat segera menyelesaikan sengketa gaji ini.
“Mereka yang berwenang, kami harap bisa segera diselesaikan dan gaji kami 2 bulan dibayarkan,” ucap Mahlil.
Mahlil membeberkan, masalah tunggakan gaji ini bukan yang pertama kali, alias sudah sering terjadi selama 2,5 tahun ia bekerja di PT. Artha Teknik Abadi.
“PT. Artha Teknik Abadi ini tidak memenuhi hak-hak karyawannya seperti kompensasi, uang perumahan, bahkan cuti tahunan tidak ada,” pungkasnya.
Jika masalah ini tak segera diselesaikan, Mahlil bersama rekan-rekannya akan terus mendatangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kabupaten Karimun. (RED/Nichita)