Lingga, Beritakita.info – Setelah Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga berencana akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan.
“Setelah kita menyampaikan surat edaran Gubernur Kepri kepada beberapa perusahan dan badan usaha yang menjadi mitra kami, atensi kami setelah surat edaran ini dsampaikan ke masing-masing perusahaan, kami akan langsung turun lapangan,” kata Kadisnakertrans Lingga, Sabirin pada, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskan Sabirin, turun ke lapangan tersebut untuk melihat sejauh mana surat edaran ini diberlakukan atau di indahkan oleh masing-masing perusahaan.
“Jangan sampai nanti perusahaan yang beraktivitas di Lingga tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sabirin, hal tersebut menjadi atensi pihaknya, sebab sudah menjadi amanah agar pemerintah menjamin tenaga-tenaga kerja di bawah satu tahun ini betul-betul perusahaan dapat membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten dan Provinsi.
“Maka tidak menutup kemungkinan andai kata perusahan yang membayar di bawah UMK kami akan memanggil, tentu kita mendengar apa alasan mereka hingga mereka membayar di bawah standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2022, beberapa perusahan yang ada sengketa dengan pekerja dapat diselesaikan oleh Disnakertrans Lingga.
“Dan kami sebagai mediator dari pemerintah daerah tentu mencari upaya damai upaya fasilitator dari pekerja ini jangan sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” tuturnya. (RED/WN)